Pentingnya Serikat Kerja untuk Karyawan


Serikat Perkerja / Buruh

    Serikat pekerja merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah Terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.

    Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.

KENAPA HARUS ADA SERIKAT PEKERJA

    Melansir laman War on Want London, alasan kenapa di perusahaan harus ada serikat pekerja adalah sebagai berikut :

1. MEMPERJUANGKAN HAK BERSAMA-SAMA
    Persatuan merupakan kekuatan bagi pekerja. Serikat pekerja memungkinkan pekerja bersatu untuk menciptakan suara kolektif yang lebih kuat. Kekuatan serikat pekerja berguna untuk melakukan komunikasi dan negosiasi dengan manajemen perusahaan terkait hak pekerja, ketentuan, syarat, atau kontrak kerja. Hal ini berguna untuk memperjuangkan pekerjaan yang aman, adil, dan layak bagi seluruh pekerja.
2. MENDAPATKAN UPAH YANG LAYAK
    Kekuatan tawar-menawar kolektif dari serikat pekerja di perusahaan membuat pekerja mendapatkan upah yang lebih layak. Selain itu, serikat pekerja di perusahaan juga dapat mencegah adanya pemotongan gaji dengan semena-mena.
3. MENJAMIN KESEHATAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
    Serikat pekerja akan membantu pekerja yang mengalami kecelakaan atau masalah kesehatan memperjuangkan hak asuransi ketenagakerjaan kepada manajemen perusahaan.
4. MELINDUNGI PEKERJA DARI DISKRIMINASI
    Serikat pekerja dapat melindungi pekerja dari ketidakadilan atau praktik diskriminasi di dunia kerja. Di mana seluruh pekerja akan mendapatkan hak yang sama, tidak peduli mereka berasal dari golongan yang berbeda. Serikat pekerja menjamin seluruh pekerja mendapat upah minimum, waktu kerja yang pasti, jatah cuti, libur di tanggal merah, dan hak-hak pekerja lainnya yang sama. Selain itu, serikat pekerja juga akan menjamin keamanan seluruh gender dari segala jenis kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Caranya dengan melaporkan dan menindak tegas seluruh kekerasan yang terjadi di dunia kerja.
5. MENDAPAT DUKUNGAN HUKUM
    Serikat pekerja memberikan layanan penasihat hukum apabila terjadi masalah di tempat kerja. Serikat kerja akan memastikan pekerja mendapat perlakuan adil di ranah hukum. Seluruh layanan hukum yang diberikan serikat pekerja biasanya tidak dikenakan biaya.
6. KEBIJAKAN CUTI LEBIH JELAS
    Serikat pekerja bertanggung jawab memastikan cuti hamil, sakit, dan keperluan lainnya dapat diambil oleh pekerja.
7. MEMASTIKAN PEKERJA TIDAK DIRUGIKAN
    Serikat pekerja selalu memastikan ketentuan dan peraturan dari perusahaan adalah untuk kepentingan bersama, yakni untuk pemberi kerja dan pekerja. Artinya, kepentingan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

TANTANGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

    Dalam perjalanannya Serikat Pekerja/Buruh pasti menghadapi banyak permasalahan dan hambatan, berikut adalah beberapa tantangan yang sering dihadapi. berikut tantangan nya 
1. Regulasi dan kebijakan pemerintah
2. Tekanan dari pihak perusahaan
3. Kurangnya solidaritas dan partisipasi anggota
4. Kurangnya kapasitas organisasi
5. Perkembangan teknologi dan digitalisasi
6. Globalisasi
7. Stigma negatif dan ketidakpercayaan

    Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan strategi yang lebih inovatif dan kolaboratif dari serikat pekerja, termasuk membangun aliansi dengan kelompok lain, meningkatkan kapasitas internal, serta memperkuat advokasi dan lobi untuk kebijakan yang lebih adil bagi pekerja. 


Sumber :

Sinambela, L.P. (2019).Manajemen Sumber Daya Manusia: Membangun Tim Kerja yang Solid untuk Meningkatkan Kinerja Perusahaan . Bumi Aksara. 

Rivai, V. (2021). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan . Raja Grafindo Persada.

https://katadata.co.id/

https://www.kompas.id/

https://www.talenta.co/blog/berikut-fungsi-pengertian-serta-manfaat-serikat- pekerja/https://spkep-spsi.org/2023/03/04/kenapa-di-perusahaan-harus-ada-serikat- pekerja-ayo-berserikat/#google_vignette 

https://spn.or.id/tantangan-serikat-pekerjaburuh/#:~:text=Dalam%20perjalanannya %20Serikat%20Pekerja%2FBuruh,organisasi%20dan%20solidaritas%20antar%20organisasi



Dimas Arie
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular Jakarta

Dosen Pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC

Popular posts from this blog

Hubungan Industrial

Beda IMC klasik berbanding dengan IMC saat ini

Asas Ketenagakerjaan Pasal 32 ayat 1