Asas Ketenagakerjaan Pasal 32 ayat 1
*1. Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pekerja dan Pengusaha*
Pasal ini hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki perlindungan hukum atas pekerjaan mereka. Dalam konteks ketenagakerjaan, kepastian hukum ini berarti bahwa pekerja dijamin mendapat perlakuan yang adil dan sesuai dengan kesepakatan kerja. Ini penting untuk menghindari adanya penindasan, eksploitasi, atau ketidakadilan yang bisa saja muncul dalam hubungan kerja. Dengan kata lain, pekerja memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut hak-haknya jika perjanjian kerja tidak dijalankan dengan benar.
*2. Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial*
Asas ini juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja. Setiap pekerja berhak atas kondisi kerja yang aman, upah yang layak, dan perlindungan sosial, sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja dalam kondisi yang manusiawi dan mendapatkan kompensasi yang memadai. Dengan perlindungan ini, kesejahteraan pekerja dapat terjamin, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih optimal di tempat kerja.
*3. Menjaga Stabilitas dan Produktivitas Perusahaan*
Dari sudut pandang pengusaha, kepatuhan terhadap perjanjian kerja yang adil dan sesuai hukum dapat mendorong lingkungan kerja yang stabil dan produktif. Ketika hak-hak pekerja terpenuhi dan hubungan kerja berlangsung secara adil, maka akan tercipta rasa saling percaya dan loyalitas. Ini berdampak positif terhadap produktivitas, karena pekerja yang merasa dihargai dan diperlakukan dengan baik cenderung lebih termotivasi untuk bekerja lebih giat.
*4. Sumber Hukum dan Implikasi*
Dalam penerapannya, asas ini didukung oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksanaannya. Dengan mengikuti aturan ini, baik pekerja maupun pengusaha dapat terhindar dari konflik yang berpotensi terjadi jika hak dan kewajiban kedua pihak tidak diakomodasi dengan baik. Jika terjadi perselisihan, pekerja dan pengusaha memiliki rujukan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk mencari solusi yang adil.
Sumber
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
Dimas Arie - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular Jakarta
Dosen Pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC