Tinjauan Pers


HUKUM MEDIA

    Hukum media adalah aturan untuk melaksanakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitan dengan media. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Payung hukum Media Pers dengan konvergensi media, mengikuti tuntunan zaman sekaligus mengembangkan terknologi modern, termasuk aplikasi media. media pers mempunyai peraturan terkait Kode Etik Jurnaslistik maupun undang undang serta peraturan perundangan terkait.
Tinjauan Yuridis sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap media jurnalis, masyarakat, badan publik, pejabat publik, unuk menyiarkan informasi yang positif.

1. Menjamin dan melindungi pemilik media melakukan konvergensi media.

2. Menjamin dan melindungi pemilik media dan mengembangkan perusahaan

3. Menjamin dan melindungi pemilik media mengembangkan sebagai media pers, media penyiaran, media informasi, transaksi elektronik, dan media informasi publik.

4. Menjamin dan melindungi wartawan jurnalis melakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar dan profesional.

5. Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melkukan kritik konstruktif.

6. Menjamin dan melindungi masyarakat, badan publik, dan pejabat publik menerima berbagai informasi yang positif, mencerdaskan, melakukan kritik konstruktif.


KETENTUAN HUKUM TERKAIT MEDIA DALAM UU PORNOGRAFI

   Setiap orang dilarang memproduksi. Membuat, memperbanyak, mengandalkan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, memperjual belikan, menyediakan pornografi secara eksplisit memuat :
1. Kekerasan seksual
2. Masturbasi atau onani
3. Alat kelamin
4. Pornografi anak
5. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan


DELIK PIDANA PERS DITINJAU DARI PERSEPEKTIF KHUP

    Delik penghinaan secara khusus diatur dalam bab XVI kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) yang terdiri dari 12 pasal, yakni pasal 310 sampai pasal 321 KHUP, penghinaan adalah menyimpang nama baik dan kehormatan seseorang, yang bukan dalam arti seksual, sehingga orang itu merasa dirugikan. Sedangkan menurut R.Soesilo, tindakan kejahatan, tindak kejahatan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibatnya yang diserang merasa malu. Kehormatan yang diserang hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lingkup seksual atau kehormatan yang dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. 
Wina Armada menjelaskan bentuk penghinaan dalam KUHP yang terbagi menjadi 6 bagian, yaitu :
1. Pencemaran
2. Pencemaran tertulis
3. Penghinaan ringan fitnah
4. Pengaduan
5. Fitnah pengaduan
6. Fitnah tuduhan

HUKUM ACARA MEDIA PERS (HUKUM FORMIL)

    Hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis yaitu :
1. Undang-Undang
   Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.
2. Hukum Kebiasaan
   Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.
3. Traktat 
   Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
4. Yurisprudensi 
   Keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.
5. Doktrin
   Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum.
6. Hukum Agama
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
    Dalam hukum acara media pers tersebut bukan mengatur tentang hukum acara dalam pemeriksaan perkara pidananya, karena itu tunduk dalam KUHP, tetapi mengatur khusus tentang :
1. Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran hukum media pers oleh insan pers.
2. Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh insan pers.
3. Bagaimana hukum acara penyelesaian pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundangan terkait pers oleh insan pers.

Sekian pembahasan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman pembaca setia.

Terimakasih.

Sumber : Materi PPT Fungsi Karakteristik media massa pers oleh ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI

Popular posts from this blog

TINJAUAN PERS

Pengusaha tidak boleh sembarangan PHK pekerja

Fungsi Karakterisitik Media Pers