Hubungan Industrial



Apa itu HUBUNGAN INDUSTRIAL?

    Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.


Sejarah Hubungan Industrial 

1. Revolusi Industri (abad ke-18 hingga awal abad ke-19): Hubungan industrial mulai berkembang pada masa Revolusi Industri di Eropa, terutama di Inggris..
2. Pembentukan Serikat Pekerja: Pada abad ke-19, gerakan pekerja di berbagai negara mulai berkembang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan perbaikan kondisi kerja, upah yang layak, dan hak-hak lainnya.
3. Pengakuan dan Regulasi Pemerintah: Di abad ke-20, pemerintah mulai mengakui peran penting serikat pekerja dan hubungan industrial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Undang-undang ketenagakerjaan mulai diperkenalkan, yang mengatur tentang hak-hak pekerja, keamanan kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
4. Era Pasca Perang Dunia II: Setelah Perang Dunia II, terjadi peningkatan signifikan dalam pengembangan sistem hubungan industrial yang lebih formal dan terstruktur. Di banyak negara, pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha membentuk forum tripartit untuk membahas kebijakan ketenagakerjaan.
5. Perubahan di Era Globalisasi: Pada akhir abad ke-20 hingga kini, globalisasi dan kemajuan teknologi membawa perubahan dalam hubungan industrial. Perusahaan multinasional dan fleksibilitas kerja seperti outsourcing serta pekerja lepas menjadi semakin umum, menciptakan tantangan baru dalam memastikan hak pekerja tetap terjamin.


Konsep dan Teori Hubungan Industrial dan Human Capital

    Hubungan industrial dan human capital saling terkait dalam konteks dunia kerja. Hubungan industrial yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk mengembangkan modal manusia, dengan memberikan pelatihan, kesempatan pengembangan, dan keamanan kerja. Sebaliknya, investasi pada modal manusia akan memperbaiki produktivitas, yang dapat meningkatkan kondisi kerja dan mempermudah tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial.


KRITERIA POKOK HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Hubungan industrial memiliki beberapa kriteria pokok yang menjadi dasar dalam menciptakan interaksi yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Kriteria ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta mendorong tercapainya kepentingan bersama. 

Berikut adalah kriteria pokok hubungan industrial:
1. Perjanjian Kerja
2. Perundingan Kolektif (Collective Bargaining)
3. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
4. Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
5. Keterlibatan Serikat Pekerja
6. Lembaga Penyelesaian Perselisihan
7. Partisipasi Pemerintah (Tripartit)
8. Kepatuhan terhadap Hukum Ketenagakerjaan
9. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
10. Keadilan dalam Pemberian Upah dan Penghargaan


FILOSOFI HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Filosofi hubungan industrial merujuk pada pemahaman dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari bagaimana hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dibentuk dan dikelola dalam konteks dunia kerja. Filosofi ini mencerminkan nilai-nilai yang memandu interaksi ketiga pihak tersebut dan bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menciptakan hubungan yang harmonis di tempat kerja. Berikut adalah elemen kunci dari filosofi hubungan industrial:
1. Keseimbangan Kepentingan
2. Keadilan Sosial
3. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
4. Kolaborasi dan Kerjasama
5. Kesejahteraan Pekerja sebagai Aset Utama
6. Keadilan dalam Penyelesaian Perselisihan
7. Pentingnya Partisipasi Pekerja
8. Produktivitas dan Efisiensi Berkelanjutan
9. Keseimbangan antara Aspek Ekonomi dan Sosial, serta
10. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Perubahan


PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Hubungan industrial yang baik diatur oleh prinsip-prinsip yang menjamin terciptanya interaksi yang harmonis, adil, dan produktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Berikut adalah prinsip- prinsip utama yang menjadi landasan hubungan industrial:
1. Keadilan
2. KesetaraandanNon-Diskriminasi
3. Kemitraan(Partnership)
4. PerundinganKolektif(CollectiveBargaining)
5. KebebasanBerserikat
6. KeamanandanPerlindunganKerja
7. PenyelesaianPerselisihan
8. PenghormatanterhadapHukumdanPeraturan 9. KesejahteraanBersama
10. Dialog Sosial Tripartit
11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
12. Keberlanjutan dan Fleksibilitas


Sumber : 

https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/37/pemasyarakatan-hubungan-industrial-melalui-kurikulum-smksmasederajat-dan-kurikulum-perguruan-tinggi

Dunlop, John T. (1958). Industrial Relations Systems. New York: Holt.: https://books.google.co.id/books/about/Industrial_Relations_Systems.html?id=iAAvAAAAMAAJ&redir_esc=y

Becker, Gary S. (1964). Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis with Special Reference to Education. Chicago: University of Chicago Press.: https://www.nber.org/books-and-chapters/human-capital-theoretical-and- empirical-analysis-special-reference-education-first-edition

Budd, John W. (2004). Employment with a Human Face: Balancing Efficiency, Equity, and Voice. Ithaca: Cornell University Press.: https://www.researchgate.net/publication/37150394_Employment_with_a_Human_Face_Balancing_Efficiency_Equ ity_and_Voice

ILO (International Labour Organization). (2018). Freedom of Association and Collective Bargaining. Geneva: ILO.: https://www.ilo.org/publications/freedom-association-and-collective-bargaining

Salamon,Michael.(2000).IndustrialRelations:TheoryandPractice(4thed.).London:PrenticeHall.: https://archive.org/details/industrialrelati0004sala



Dimas Arie
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular Jakarta

Dosen Pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC

Popular posts from this blog

Beda IMC klasik berbanding dengan IMC saat ini

Asas Ketenagakerjaan Pasal 32 ayat 1