Posts

Asas Ketenagakerjaan Pasal 32 ayat 1

Image
    Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia memiliki asas yang penting dalam menjamin hak dan kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja. Berdasarkan pasal ini, pengusaha diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan. Aturan ini mencakup hak-hak dan kewajiban baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, meliputi aspek-aspek seperti upah, jam kerja, jaminan keselamatan, dan kondisi kerja yang layak. *1. Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pekerja dan Pengusaha*       Pasal ini hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki perlindungan hukum atas pekerjaan mereka. Dalam konteks ketenagakerjaan, kepastian hukum ini berarti bahwa pekerja dijamin mendapat perlakuan yang adil dan sesuai dengan kesepakatan kerja. Ini penting untuk menghindari adanya penindasan, eksploitasi, atau ketidakadilan yang bisa saja muncul dalam hubungan kerja. Dengan kata lain, p...

Pengusaha tidak boleh sembarangan PHK pekerja

Image
Pengusaha Tidak Boleh PHK Pekerja Secara Sepihak     Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses.     Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Putri menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.     Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.      Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153: a . berhalangan masuk kerja karena sakit menuru...

Pentingnya Serikat Kerja untuk Karyawan

Image
Serikat Perkerja / Buruh     Serikat pekerja merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah Terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.     Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. KENAPA HARUS ADA SERIKAT PEKERJA     Melansir laman War on Want London, alasan kenapa di perusahaan harus ada serikat pekerja adalah sebagai berikut : 1. MEMPERJUANGKAN HAK BERSAMA-SAMA     Persatuan merupakan kek...

Hubungan Industrial

Apa itu HUBUNGAN INDUSTRIAL?     Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Sejarah Hubungan Industrial  1. Revolusi Industri (abad ke-18 hingga awal abad ke-19): Hubungan industrial mulai berkembang pada masa Revolusi Industri di Eropa, terutama di Inggris.. 2. Pembentukan Serikat Pekerja: Pada abad ke-19, gerakan pekerja di berbagai negara mulai berkembang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan perbaikan kondisi kerja, upah yang layak, dan hak-hak lainnya. 3. Pengakuan dan Regulasi Pemerintah: Di abad ke-20, pemerintah mulai mengakui peran penting serikat pekerja dan hubungan industrial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Undang-undang ketenagakerjaan mulai diperkenalkan, yang mengatur tentang hak-hak pekerja, keamanan kerja, dan mekanisme penyelesaian...