Asas Ketenagakerjaan Pasal 32 ayat 1
Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia memiliki asas yang penting dalam menjamin hak dan kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja. Berdasarkan pasal ini, pengusaha diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan. Aturan ini mencakup hak-hak dan kewajiban baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, meliputi aspek-aspek seperti upah, jam kerja, jaminan keselamatan, dan kondisi kerja yang layak. *1. Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pekerja dan Pengusaha* Pasal ini hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki perlindungan hukum atas pekerjaan mereka. Dalam konteks ketenagakerjaan, kepastian hukum ini berarti bahwa pekerja dijamin mendapat perlakuan yang adil dan sesuai dengan kesepakatan kerja. Ini penting untuk menghindari adanya penindasan, eksploitasi, atau ketidakadilan yang bisa saja muncul dalam hubungan kerja. Dengan kata lain, p...