Media Pers dan Teorinya

Media pers adalah media yang menyebarkan
karya jurnalistik berdasarkan undang-undang
pers dan kode etik jurnalistikserta undangundang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers.
Media non pers: media yang memuat
tulis,karya foto, karya audio atau karya audio 
visual yang di lakukan oleh masyarakat
umum di luar pers. 
Teori pers dalam perkembangannya sangat dinamis; itu adalah teorĂ­ yang menjawab banyak masalah atau teori
masyarakat yang paling mendesak yang memandu penelitian empiris dan membantu menjelaskan temuan. Teori dasarnya adalah tentang aplikasi
dan solusi dari berbagai masalah (Aminah ,2006).

Kebebasan pers dalam teori hukum negara
Pembahasan teori hukum negara dimaksudkan untuk mengeksplorasi menemukan konsep dasar pandangan suatu negara tentang pers sebagai satu pilar negara
demokrasi. Konsep konsep negara hukum lahir dalam benak Wahyono, terkait erat dengan konsep
pemisahan diri, yang umumnya dikembangkan di negara-negara Eropadi bawah kepemimpinan Immanuel Kant dan Frederick Julius Stahl. Konsep konstitusi mempromosikan
pemikiran negara sistem hukum, menghasilkan pemahaman individualisme, di mana negara
menjamin kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, negara tidak ikut campur dalam
urusannya, maka konsep rechtsstaat (hukum) juga disebut sebagai negara hukum liberal 
(Wahyono, 1998).

Dalam pandangan Dicey dalam Budiharjo (1982) suatu negara hukum setidaknya harus
memenuhi tiga (tiga) syarat: 
(a) supremasi hukum, yaitu tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti
bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika dia melanggar hukum; 
(b) rakyat atau pejabat pemerintah setara di hadapan hukum; dan
(c) hak asasi manusia dasar dilindungi oleh keputusan hukum dan pengadilan.

Dimas Arie
213500040014
fikom umt

Dosen
Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., MPD. M.Ikom C.ac

Popular posts from this blog

TINJAUAN PERS

Pengusaha tidak boleh sembarangan PHK pekerja

Fungsi Karakterisitik Media Pers